Surabaya - Tribunus.co.id Jajaran Polsek Karang Pilang Di bawah Komando Kompol Noerijanto .SH melalui Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo.SH berhasil mengamankan Seorang Pekerja Di Perusahaan PT ALKON NUSA Jl. Tidar no 350 yang berinisial YFKA umur 25 Tahun,Tempat tanggal lahir,Sidoarjo 28 Juni 1994 Pada Hari Rabu 17 - Oktober - 2018 jam 22:45 Wib.dari tangan Pelaku Polisi berhasil mengamankan 1.Buah tas rangsel merk Triple - x warna hitam yang berisi potongan pipa dan sok tembaga.
Kasus ini Berawal dari Giat Cipta Kondisi Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan Oleh Jajaran Ops Polsek Karang Pilang, saat itu mendapati bawaan Pengendara yang mencurigakan, salah satu personel memeriksa sebuah tas rangsel Hitam diduga milik tersangka di dalamnya berisikan potongan pipa dan sok tembaga,ketika dikonfirmasi oleh petugas tersangka YFKA mengakui bahwa barang tersebut diambil dari tempatnya bekerja yaitu PT.Alkon Nusa dengan cara masuk ke dalam gudang dan dimasukkan kedalam tas rangsel hitam miliknya.
Dari pengakuan Tersangka, Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Mengembangkan kasus tersebut dengan Lansung mendatangi PT ALKON NUSA guna memastikan kepemilikan barang tersebut,karena merasa dirugikan pihak PT.ALKON NUSA melapor kepada Polisi pada hari kamis 18 - Oktober -2018 sekitar pukul 09:00 Wib ke Polsek Karang Pilang sesuai laporan LP / 160 /B/X/2018/JTM/SPKT/Restabes Sby/Sek Karpil. Dengan Pelapor Sdr.TOHIR Umur 53 Tahun Alamat Jl.Kalijudan 15-A Surabaya Sebagai Security PT.ALKON NUSA.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga berita ini diunggah Tersangka diamankan di Polsek Karang Pilang dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian. (Rif)
0 Komentar