Diduga Beberapa Pengusaha Impor Daging Sapi Tanpa Izin Resmi


Surabaya - Dari Jalan Herkules no.28 Dukuh Kupang Kota Surabaya Awak Media Bhayangkara.co.id mendapatkan informasi bahwa salah satu gudang distributor Daging Sapi Impor dari Negara Australia, Sabtu 18/11/2023.


Lokasi tempat beraktifitasnya para karyawan dan pemilik usaha tersebut saat di pantau para awak media Bhayangkara.co.id banyak sekali di lihat daging sapi yang lagi di potong-potong dan hendak dikirim kepada customer perseorangan maupun di sebagian besar pasar tradisional dan market di Kota Surabaya bahkan diluar Kota Surabaya.Pemilik Usaha jual daging sapi "M" saat di wawancarai mengatakan; 'saya  memesan daging sapi tersebut dari negara Australia,

Setiap harinya saya memotong daging kemudian dikemas dengan rapi, dan usaha ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dari rumah terus kontrak suatu gudang yang sekarang ini, Ujar "M".


Dari penelurusan awak media bhayangkara.co.id saat menemui warga  sekitar dan mewawancarai yang enggan  menyebutkan namanya,  menyampaikan tentang usaha  tersebut tidak ada Papan Nama Legalitasnya. Dan selanjutnya para awak media menemui Perangkat Lingkungan yang ada menanyakan perihal yang sama apakah usaha ini sudah mengantongi izin?..baik Izin dari Lingkungan dengan kata lain 'AMDAL' dengan kepanjangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Mengingat daging daging yang tidak layak pakai menyebabkan Wabah Penyakit bagi lingkungan sekitarnya.


Selain AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)  bila membuka usaha yang jelas diperhatikan Izin legalitas Nasional dari Kemenkumham seperti CV atau Perseroan Perorangan ataupun Perseroan Terbatas. Dan dalam melaksanakan kegiatannya juga harus disertai dengan "NIB" (nomor induk berusaha) dengan jenis usaha yaitu "KBLI'

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (10130) Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging....


Selain itu Para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh "BPJPH" Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal antara lain penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan oleh "BPOM" Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Logo Halal yang dikeluarkan oleh MUI menjamin bahwa Daging Sapi yang datang dari luar Negeri maupun dalam negeri harus memiliki sertifikat ini, karena mengingat resiko tinggi bagi kesehatan setiap insani manusia, sangat menyayangkan para perangkat lingkungan sekitar mendukung usaha ini tanpa melihat perizinan yang tidak ada, harapan Awak Media Bhayangkara.co.id dengan adanya usaha ini kiranya Para Dinas dan Instansi terkait bisa menanggapi dan menyikapi sesuai Undang Undang Perindustrian yang berlaku dan bila melakukan pelanggaran hukum, setegas tegasnya harus di pidanakan, tutup pemred media Bhayangkara co id. (An/El)

Posting Komentar

0 Komentar