Polres Tabanan Amankan Pengukuran Tanah (Constatering) di Br. Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kec./Kab. Tabanan


Tabanan-Polres Tabanan menerjunkan 79 personil dipimpin Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nyoman Sukadana, S.H., M.H, guna mengamankan giat Pengukuran Tanah (Constatering) terhadap 4 (empat) bidang tanah yang menjadi obyek sengketa di Br. Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kec./Kab. Tabanan, Jumat ( 3/11/2023 ) 


Sebelum dilaksanakan pengukuran tanah  ( Constatering ) terlebih dahulu diadakan Rapat koordinasi dan pembacaan surat penetapan constatering Pengadilan Negeri Tabanan  bertempat di Kantor Desa Tunjuk, Kec./Kab. Tabanan.


Rapat koordinasi dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B An. I Nyoman Windia, S.H., M.H., dan anggota sebanyak 4 orang, Kabag Ops Polres Tabanan, BPN Tabana, Kapolsek Tabanan, Kasat Samapta Polres Tabanan, Perbekel Desa Tunjuk. Babhinkamtibmas Desa Tunjuk, Babinsa Desa Tunjuk, Kawil Br. Bungan Kapal, Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi dan 79 Personil Polres Tabanan yang tersprint pengamanan constatering


Dalam kesempatan tersebut Panitera PN Tabanan menyampaikan sambutan dimana pada intinya menyampaikan bahwa tujuan dari pada constatering untuk mengetahui obyek yg telah ada dalam putusan, karena belum berbentuk SHM sehingga Ketua Pengadilan memandang perlu dilakukan constatering dan yang akan melaksanakan pengukuran dari petugas BPN Tabanan. Terkait dengan kegiatan ini bagi yang tidak berkepentingan dilarang ikut masuk dalam kegiatan sehingga kegiatan bisa berjalan dengan baik dan lancar.


Kegiatan hari ini tidak ada kegiatan eksekusi hanya kegiatan ini adalah untuk melaksanakan survei obyek sengketa dibarengi dengan pengukuran obyek sengketa dan pihak pemohon agar nanti bisa menunjuk batas - batas yang dibutuhkan oleh BPN. 


Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan surat penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 9/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN 


Ditambahkan oleh Panitera PN Tabanan bahwa pihak pemohon dan termohon dalam kasus sengketa tanah ini, sebagai pihak pemohon antara lain,  Ir. I Gusti Ngurah Anom Rajendra, M.Sc, I Gusti Ngurah Putra Bhirawa, S.E, Sagung Ayu Yulita Dewantari dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra.

Sedangkan sebagai pihak termohon  antara lain, I Nyoman Sumadi, I Kt Muliastra, I Ketut Dastra dan  I Ketut Witra.


Sedangkan sambutan dari Kabag Ops Polres Tabanan pada intinya menyampaikan kehadiran kami disini berdasarkan undang-undang adalah untuk mengamankan segala rangkaian kegiatan pengukuran tanah (constatering) dan kami berharap semua rangkaian kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.


Selesai Rapat koordinasi, lanjut dilaksanakan survei constatering dan pengukuran tanah terhadap 4 (empat) bidang tanah yang disengketakan. 


Pukul 15.20 wita, seluruh rangkaian kegiatan constatering dan pengukuran tanah terhadap 4 (empat)  bidang tanah yang disengketakan, telah selesai, berjalan dengan aman dan lancar. 


( Humas Polres Tabanan )

Posting Komentar

0 Komentar