Bali-Terkait Vidio Viral di Medsos berjudul "Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar''
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyangkal dan memastikan itu tidak benar/Hoaks, pada minggu 14-4-2024.
KBP Jansen menyampaikan, memang benar ada penangkapan tersangka AP berdasarkan; Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru pihak Polresta Denpasar masih memberikan tenggang waktu, karna saat penangkapan di SPBU cibubur 4 april lalu, tersangka meminta agar pulang terlebih dahulu kerumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri Bogor. Sampai di rumahnya sekira jam 14.30 wib dan terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka (orang tuanya), bahwa dengan alasan tersangka AP punya Balita dan masih menyusui sehingga tidak berkenan anaknya di bawa serta meminta agar menunggu sampai datang kuasa hukum untuk mendampingi tersangka pada saat penangkapan.
Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tsk AP yang berisikan bahwa tsk AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada hari sabtu tanggal 6 april 2024, dengan pertimbangan surat pernyataan dan tsk pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, di tambah kondisi situasi keluarga tsk yang protes terkait giat penangkapan tersebut sehingga anggota tidak memaksakan melakukan upaya penangkapan pada saat itu untuk menghindari resiko yang terjadi, maka langkah yang di ambil anggota secara persuasif memberikan surat panggilan tersangka pada hari jumat tanggal 5 april 2024 untuk hadir dan di periksa/BAP sebagai tersangka, pada hari senin tanggal 8 april 2024 pukul 10.00 wita.
Pada hari senin tanggal 8 April 2024 bertempat Ruangan Sat Reskrim Polresta Denpasar di lakukan pemeriksaan terhadap tsk AP, dan selanjutnya di lakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atu yang lainnya.
Selanjutnya penahanan tsk AP di lakukan pada tanggal 9 April 2024 dan mengingat tersangka membawa anak yang berusia 1,5 tahun masih dalam keadaan menyusui demi pertimbangan kepentigan kemanusiaan penyidik, gelar pengalihan penahanan sesuai PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 ttg SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, UU Nomor 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak, Serta berkoordinsi dengan kasubdit 4 PPA Ditkrimum Polda Bali dan Staf UPTD PPA Prov. Bali, sehingga penyidik berkesimpulan tersangka dapat di alihkan penahanan menjadi Tahanan Rumah dan di tempatkan pada rumah aman Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Prov.Bali yang terletak di jl.Pemogan Denpasar Selatan.
Untuk tsk AP telah dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan 9 april 2024 oleh kuasa hukum dan sebagai jaminan orang tua tersangka, selanjutnya penyidik lakukan penangguhan dan di keluarkan pada sabtu 13 april 2024 pukul 11.00 wita.
Kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi hingga 2 kali, oleh Kuasa hukum tsk utama HSA yang di jembatani oleh penyidik dengan pelapor/korban an. BA maupun kuasa hukumnya, namun korban menolak mediasi.
Begitu juga tsk AP penyidik juga sudah melakukan upaya mediasi, namun tsk dan kuasa hukumnya juga menolak mediasi tersebut, sehingga pertemuan antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi.
KBP Jansen menegaskan, ybs dilakukan proses hukum karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan dan melanggar UU ITE, karena terbukti memviralkan sesuatu informasi yg diduga bohong/hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.
Dan tentunya kami dari pihak Kepolisian akan memproses setiap laporan sehingga mendapatkan kepastian hukum.
Kami juga meluruskan mengenai laporan tsk AP tentang kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI, itu sudah di tangani Pomdan Udayana.
Kami minta smua rekan-rekan media dan juga masyarakat, agar memahami perbedaan proses hukum yang sedang dialami tsk AP saat ini dan kami berharap tidak di besar-besarkan sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat, karena kedua permasalahan yang di alami tsk AP, sedang dalam proses hukum di tempat yang berbeda, seperti penjelalasan diatas. tutup KBP Jansen. (*)
0 Komentar