UNGARAN - Perwakilan warga dari enam RT di wilayah RW 05 Ngrawan Lor, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menggelar demo secara damai terkait dugaan “mafia tanah” dalam proses ganti kerugian tanah atau lahan terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen pada Jumat (31/5/2024). Mereka merupakan perwakilan warga dari RT 01 hingga RT 06 wilayah RW 05 Ngrawan Lor. Bahkan, mereka juga membawa puluhan poster berisi kecaman terkait dengan tindakan yang tidak transparan atau akan permasalahan itu.
Koordinator Warga RW 05, Tri Susilo (44) warga Keongan RT 05 RW 05 Ngrawan Lor, Bawen menyatakan, dengan adanya aksi atau demo damai ini, harapannya jangan sampai terjadi “bancaan” yang dilakukan oleh yang mengaku oknum perangkat RW 05. Padahal, jelas-jelas mereka yang mengaku mempunyai bukti otentik atas tanah itu tidak berhak atas tanah tersebut.
“Mencuatnya dugaan adanya “mafia tanah” ini, berawal saat ada tanah tak bertuan di wilayah Ngrawan Lor dan warga sudah mengetahui jika tanah itu tidak ada tanda bukti yang resmi. Namun, adanya proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, tanah tak bertuan itu berhasil mendapatkan surat bukti berupa Letter C dari Kelurahan Bawen. Tanah itu lokasinya berdekatan dengan Perumahan Bawen City Land (BCL) dan selama ini tanah itu digunakan warga sebagai akses ke kebun serta dilokasi itu juga ada saluran air,” jelas Tri Susilo kepada awak media, Jumat (31/5/2024).
Secara fisik luas tanah itu kurang lebih 728 meter persegi, namun yang tertera pada data pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen menjadi seluas 405 meter persegi dan sesuai pada data NIS 233. Tanah itu merupakan tanah “no name” atau tidak bertuan. Anehnya tanah itu dapat diatasnamakan Juwarsan warga Ngrawan Lor RT 04 RW 05 Kelurahan Bawen, yang juga sebagai Ketua RW 05 Ngrawan Lor, Kelurahan Bawen. Selain itu, Letter C desa yang keluar atau terbit dibuat oleh TH, mantan Kepala Kelurahan Bawen.
“Terbitnya Letter C atas nama Juwarsan yang juga Ketua RW 05 Ngrawan Lor, ini benar-benar mengagetkan dan sangat disayangkan. Dan menjadikan warga semakin kuat kecurigaan akan terbitnya Letter C itu, bahwa paatut diduga terjadi “permainan” antara perangkat kelurahan maupun oknum warga Ngrawan Lor itu. Kecurigaan lainnya, dengan tanpa adanya sosialisasi terkait tanah tak bertuan kepada warga, warga layak menduga telah terjadi pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan warga juga ada yang dipalsukan, yaitu tandatangan Ketua RT 06 Sugeng Riyadi,”ujar Tri Susilo, lebih lanjut.
Dari permasalahan itu, akhirnya dilakukan mediasi melalui beberapa proses pertemuan warga namun tidak ada titik temu. Akhirnya perwakilan warga dari RT 01-RT 06 di RW 05 Ngrawan Lor mengadukan permasalahan ini kepada beberapa pihak terkait. Pengaduan secara lengkap dikirimkan kepada Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Polres Semarang, BPN Kabupaten Semarang, dan Pemkab Semarang. Surat pengaduan dan pernyataan warga dikirimkan pada 29 Mei 2024 dan ada tanda bukti penerimaan surat pengaduan itu.
Camat Bawen Dewanto Leksono Widagdo mengatakan, pihaknya membenarkan jika tanah yang dipermasalahkan warga itu lokasinya berbatasan dengan Perumahan Bawen City Land (BCL). Awalnya warga mengatahuinya jika itu tanah ‘no name’ atau tak bertuan. Harapan warga RW 05, tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Dengan dasar itu, pihaknya mendorong jangan sampai muncul pernyataan saling klaim atas tanah tak bertuan.
“Semua itu harus sesuai dengan regulasi dan ‘on the track’ dengan aturan yang ada dan berlaku. Intinya, dari pemerintah terkait persoalan tanah tak berutan itu, semua harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Jika menyangkut hak warga, ya harus kembali ke warga, dan sementara kalau itu kewenangan di pemerintah, harus dikembalikan ke warga dalam bentuk fasilitas umum (fasum) pengganti," terangnya.
Sementara itu, TH (mantan Lurah Bawen) ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui telepon selulernya, berkali-kali di telpon tidak aktif. Sedangkan, Ketua RW 05 Ngrawan Lor, Juwarsan ketika dikonfirmasi melalui WA terkait dengan tanah atau lahan terkena proyek jalan tol itu, dijawabnya jika tanah itu bukan saluran. Untuk luas tanahnya, dikatakan jika masalah luas tanah yang benar ada di BPN. Dikatakan pula jika pihaknya belum menerima uang dan kalaupun bisa cair juga untuk kepentingan warga dan bukan pribadi.
“Maaf, aku masih ada report dan lain waktu saja. Hari ini, belum bisa ketemu mungkin besuk aku siap,” kata Juwarsan, melalui pesan WA yang diterima awak media.
Data yang dihimpun dari surat pengaduan warga RW 05 Ngrawan Lor, diantarannya dari tanah yang akhirnya memunculkan masalah itu hingga warga menyampaikan pengaduan atau laporan secara detail kepada Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Pemkab Semarang, Kejari Kab Semarang, Polres Semarang, dan BPN Kabupaten Semarang. Dalam pengaduannya itu, disebutkan dengan jelas pula telah terjadi pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ketua RW 05 Ngrawan Lor, Kel Bawen. Tanda tangan yang diduga dipalsu adalah tanda tangan milik Ketua RT 06 RW 05 Ngrawan Lor yaitu Sugeng Riyadi.
”Sugeng Riyadi juga mengakui jika tandatangannya telah dipalsukan. Surat pernyataan ini ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,” pungkas Tri Susilo. (SANTOSO).
0 Komentar