Pasuruan, Delapanam.Com Terkuak sudah pembunuhan perempuan tanpa busana di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Zainul (ZA) 30 Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo dan P tetangga dekatnya.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (7/6/25) malam, korban SUL dijemput oleh (P) mengendarai motor Mio warna hitam, menuju sumber mata air (Penjalin) yang terletak di Desa Kambinganrejo, Grati, Pasuruan, sesampainya di lokasi korban diajak minum minuman keras dan hubungan suami istri oleh (P) setelah itu tersangka (P) menghubungi tersangka Zaenul (ZA) karena motornya hilang kunci dan ban bocor.
Setelah tersangka ZA datang P meminta ZA agar korban SUL menginap dirumahnya agar besok diantarkan. Setelah ZA masuk dalam kamar langsung melakukan pemerkosaan setelah beberapa menit korban sadar menjerit, ZA yang panik langsung mencekik korban dan menutup mukanya dengan bantal selama 10 menit, sampai korban meninggal.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, bahwa yang melakukan pembunuhan adalah tersangka Zaenul (ZA) dengan cara mencekik.
"Yang jemput korban adalah tersangka P namun setelah acara minum arak, sepeda motor P hilang Kunci dan ban boros, lalu P meminta Zaenul (ZA) untuk korban menginap dirumahnya karena sudah malam, namun setelah P pulang, ZA melakukan pemerkosaan kepada korban, korban yang sadar mencoba melawan, namun ZA yang panik langsung mencekik korban hingga tewas," jelas Iptu Choirul Mustofa, saat press realease di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/25).
Barang Bukti yang di amankan oleh Anggota SatReskrim Pasuruan Kota;
Dari Saksi 1.sebuah jaket hoodie,kaos lengan pendek,sebuah kain motif kotak,sebuah BH/Bra warna pink
Dari Saksi M.1 Unit Sepeda Motor Yamaha Type Mio Warna hitam,tas selempang warna Coklat,unit hp merk OppoA3S,bedak tabur,spon bedak,saset Rexona warna ungu,cermin berbentuk lingkaran warna ungu
Atas perbuatannya, ZA dijerat tiga pasal berat sekaligus, yaitu: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 10 tahun), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun).
Sedangkan tersangka P dikenai Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Meski tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun, P dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
(Andre)
0 Komentar