Ungkap Kasus Pembunuhan, Polres Pasuruan Kota Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Jenazah seorang perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah rumah di Dusun Kambingan Timur RT/RW 02/06 pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Selasa (17/6/2025).


Penemuan mayat terjadi pada Selasa pagi, 10 Juni 2025 pukul 08.00 WIB oleh warga setempat yang mencium bau menyengat dari dalam rumah tersebut. Korban ditemukan dalam keadaan telanjang dan sudah dalam kondisi melepuh, diduga telah meninggal selama tiga hari sebelum ditemukan.


Awalnya, identitas korban tidak diketahui dan jenazah hanya dikenali sebagai Mr. X perempuan, dengan ciri-ciri usia sekitar 30-35 tahun, tinggi badan 165 cm, cacat pada jari tengah tangan kanan, serta memakai gelang tali rambut di tangan kiri.


Postingan dalam media sosial yang ditebar secara masif oleh Polres Pasuruan Kota pada hari itu juga, hingga pada akhirnya keluarga korban dapat mengenali dan melapor kepada Polisi.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H., mengatakan dari hasil penyelidikan, identifikasi, dan Postingan Polres Pasuruan Kota melalui media, pada hari yang sama, korban berhasil dikenali oleh masyarakat serta pihak keluarga berdasarkan ciri fisik dan pakaian yang dikenakan terakhir. 


"Korban diketahui berinisial S, perempuan berusia 38 tahun, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. S terakhir kali terlihat meninggalkan rumah pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Kepergiannya malam itu tidak diketahui dengan siapa ia keluar." Jelas Kasat Reskrim.


Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera bertindak cepat dalam mencari pelaku pembunuhan dengan mengidentifikasi orang terdekat yang terakhir ditemui korban.


Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memeriksa sedikitnya 14 orang saksi. Penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Resmob Suropati berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ZA (30), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. ZA ditangkap di area makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan.


Dalam pemeriksaan awal, ZA mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap S. Motif pembunuhan bermula saat pelaku menyetubuhi korban. Korban yang tiba-tiba sadar kemudian berontak dan menjerit. Takut aksinya diketahui warga sekitar, tersangka lalu mencekik leher korban dengan tangan kanannya dan menutup wajah korban menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tak bernyawa.


"Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP, yaitu penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun." Tandas Kasat Reskrim.


"Polres Pasuruan Kota mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan media yang telah memberitakan dan memberikan informasi kepada kami sehingga kami dapat mengungkap kasus tersebut." Pungkas Kasat Reskrim.


Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polres Pasuruan Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Posting Komentar

0 Komentar