Denpasar, 15 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, dan Kanwil HAM NTT Wilayah Kerja Bali mengikuti apel bersama yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali, pada Senin (15/09).
Apel bersama tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan. Dalam sambutannya, beliau menyoroti situasi nasional yang sempat memanas pada 25 hingga 31 Agustus 2025, di mana Jakarta dan sejumlah kota lainnya menjadi pusat perhatian nasional dan internasional akibat aksi unjuk rasa besar-besaran yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurut Otto Hasibuan, peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa demokrasi Indonesia hidup dan dinamis, sekaligus menjadi ujian bagi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN dituntut untuk tetap tegak lurus pada aturan, menjauhkan diri dari polarisasi politik, serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Netralitas bukan sekadar slogan, tetapi fondasi yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan adil, profesional, dan berintegritas,” tegas Otto.
Dalam arahannya, Otto Hasibuan menyampaikan tiga catatan penting terkait penerapan netralitas ASN pasca gelombang unjuk rasa tersebut, yakni:
Netral dalam sikap dan tindakan – ASN wajib menjaga perilaku agar tidak menunjukkan keberpihakan politik.
Netral dalam pelayanan publik – Layanan kepada masyarakat harus diberikan secara profesional dan adil.
Netral dalam pengambilan keputusan birokrasi – Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan aturan dan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Beliau juga menyinggung tentang gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang sempat mencuat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Otto mengingatkan ASN untuk tetap memahami dinamika yang terjadi di masyarakat, namun tidak ikut terlibat dalam menyuarakan sikap politik.
“ASN tidak boleh terpancing ikut-ikutan menyuarakan sikap politik, apalagi memperkeruh keadaan melalui komentar atau unggahan di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan,” ungkapnya.
Otto Hasibuan mengajak seluruh jajaran ASN, khususnya di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, untuk menjadikan apel bersama ini sebagai momentum memperkuat komitmen netralitas.
“Netralitas bukan beban, melainkan kehormatan. Dengan netral, kita menjaga kredibilitas birokrasi, melindungi demokrasi, dan memastikan hukum ditegakkan, HAM dihormati, serta layanan imigrasi dan pemasyarakatan berjalan dengan adil dan profesional,” tutupnya.
Apel ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar terus menjaga integritas dan profesionalisme, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah.
Hadir dalam apel tersebut Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, Para Kepala Divisi, Kepala Bagian TU dan Umum beserta jajaran Kanwil Kemenkum Bali. (*)
0 Komentar