Dekai - Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino,. S.H., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Yahukimo, Selasa (7/10/2025).
Adapun personel yang dikenakan sanksi PTDH yakni Briptu DM dan Briptu LS Keduanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
“Keputusan ini tentu sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” tegas AKBP Zet Saalino.
Upacara PTDH ini juga diikuti oleh pejabat utama, BKO Brimob Yon A Polda Papua serta seluruh personel Polres Yahukimo. Meski dengan suasana haru, pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib.
0 Komentar