Himbauan Kapolres Tabanan Jelang Pergantian Tahun Baru 2024


Tabanan-Menjelang perayaan pergantian tahun 2024, diyakini akan terjadi peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat.


Peningkatan aktivitas seperti tahun-tahun sebelumnya akan terjadi pada tempat ibadah, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, objek wisata, bandara, serta jalan-jalan protokol yang akan menjadi titik kumpul masyarakat dalam pergantian tahun.


Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di penghujung tahun 2023 menuju 2024.


Guna mengantisipasi dan menekan gangguan kamtibmas, Kapolres Tabanan  AKBP  Leo Dedy Defretes,S.H.,S.I.K,M.H,  mengeluarkan himbauan kamtibmas yang ditujukan untuk seluruh masyarakat di kabupaten Tabanan. 


Adapun sejumlah himbauan kamtibmas dari Kapolres Tabanan Sabtu , ( 30/12/2023) menyambut tahun baru 2024, antara lain 

1.Tidak melaksanakan arak - arakan saat malam pergantian tahun.

2. Jaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

3. Mari Jaga situasi Kondusif di Wilkum Tabanan.

4.Patuhi peraturan Berlalulintas demi keselamatan di Jalan.

5.Tidak menyalakan Petasan (mercon) kembang api yang dapat membahayakan Keselamatan.


Kepada masyarakat yang akan beribadah, berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, Kapolres Tabanan mengimbau agar betul-betul memperhatikan kondisi rumah secara baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


"Sebelum keluar rumah, pastikan kompor gas, serta alat lainnya yang berhubungan dengan listrik, telah di padamkan atau di matikan sehingga tidak terjadi kebakaran serta menutup pintu rapat dan menitipkan rumah pada tetangga agar dapat di pantau".


Dalam imbauan yang juga dikemas dalam bentuk selebaran, orang nomor satu di Polres Tabanan ini juga meminta masyarakat untuk tidak mengkosumsi miras, kebut-kebutan atau balapan liar dan menggunakan knalpot racing serta tawuran karena yang demikian dapat mengganggu kegiatan ibadah dan juga mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat.


"Apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan dari kita seperti menggunakan knalpot racing, mabuk-mabukan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun balap liar maka kami akan memberikan sanksi tegas atau tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Tabanan. 


"Untuk itu, Mari kita bersama menjaga, memelihara, keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamseltibcarlantas yang kondusif sehingga Tabanan ini tetap aman, damai. Dengan mengikuti aturan maka secara otomatis kita juga tidak akan merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata Kapolres Tabanan. 


Selamat Tahun Baru 2024 , Mari sambut Tahun baru ini dengan Keamanan,Keselamatan & Kondusifitas Wilayah Kab.Tabanan, tutup Kapolres Tabanan. 


( Humas Polres Tabanan )

Posting Komentar

0 Komentar