Dua Tersangka Diamankan Polisi, Saat Hendak Ambil Paketan Shabu


Badung- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada jumat (22/3/2024) lalu mengamankan dua orang pria saat sedang mengambil paket shabu di Jalan Uluwatu Kedonganan Kuta Badung. 


Barang bukti berupa shabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto disita personil Sat Resnarkoba beserta kedua pelaku masing-masing berinisial RB als. Ramel (26) asal Padang Pariaman Sumatra Barat dan GF als. Gilang (24) asal Payakumbuh Sumatra Barat. 


Dalam keterangannya pada sabtu (30/3/2024), PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si.mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengenai peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


“Informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,”ujarnya. 


Benar saja, sekitar jam 5 sore (22/3/2024) dua orang pria (pelaku) terlihat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di sekitar TKP, anggota Opsnal yang melihat gelagat kedua orang tersebut akhirnya memberhentikannya dan melakukan pengeledahan termasuk melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap handphone yang di bawa salah satu pelaku. 


“Dari HP yang dibawa pelaku terdapat percakapan atau chat melalui Whatsaap dan googlemap serta foto yang menunjukkan lokasi atau tempat paket shabu yang akan diambil oleh kedua pelaku tersebut,”jelasnya. 


Oleh tim opsnal, salah satu pelaku RB diminta untuk mengambil paket shabu seperti yang ditunjukkan dalam chat whatsaap. RB yang mengaku baru 4 bulan di Bali dan bekerja sebagai instruktur surfing freeland itu selanjutnya mengambil paket tersebut dan menemukannya terbungkus dengan bekas pembungkus permen berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.


Atas temuan tersebut, kedua pelaku telah mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya selanjutnya beserta barang buktinya personil Sat Resnarkoba membawanya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. 


“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1)  dan atau pasal 111  ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024 hingga 20 hari kedepan,”pungkasnya. (hms24)

Posting Komentar

0 Komentar