Hari ke-6 Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pasuruan Kota Catat Hampir 2.000 Pelanggaran, Roda Dua Masih Dominan


Polresta Pasuruan – Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan penindakan serta pembinaan terhadap para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.


Operasi yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menciptakan ketertiban di jalan raya, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.


Hingga tanggal 19 Juli 2025, tercatat total 1.954 pelanggaran yang telah ditindak oleh petugas. Penindakan tersebut terbagi atas 698 pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 717 pelanggaran ETLE mobile, dan 539 pelanggaran melalui tilang manual.


Selain itu, sebanyak 500 teguran lisan juga telah diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.


Barang bukti dari hasil penindakan tersebut diamankan di dua lokasi, yakni Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota serta Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.


Jenis Pelanggaran Didominasi Pengendara Roda Dua

Dari klasifikasi jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, sepeda motor (R2) masih menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak dengan 1.670 perkara, sementara mobil penumpang (R4) tercatat sebanyak 272 perkara, dan kendaraan barang hanya 12 perkara. Tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan bus maupun kendaraan khusus (ransus).


Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), yang mencapai 1.079 perkara. Disusul oleh kategori pelanggaran “lain-lain” seperti kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak standar, knalpot brong, dan sebagainya sebanyak 509 perkara.


Pelanggaran oleh pengendara di bawah umur juga cukup signifikan, yaitu 82 perkara selama enam hari operasi. Sementara pada pengendara roda empat, pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan 284 perkara.


Tidak ditemukan pelanggaran pada kategori seperti melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, atau berkendara di bawah pengaruh alkohol pada kendaraan roda empat selama periode tersebut.


Upaya Humanis dan Preventif Tetap Dilakukan

Meski penindakan tetap berjalan tegas, Polres Pasuruan Kota menekankan bahwa pendekatan humanis dan edukatif terus dikedepankan.


Kasat lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan S.T.K., S.I.K. mengaskan kepada petugas untuk memberikan teguran kepada pelanggar yang masih bisa dibina secara langsung di lapangan tanpa harus dikenakan tilang. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi.


“Dalam operasi ini kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun tetap memberikan sanksi kepada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan,” terang Kasat Lantas.


Pihak kepolisian juga menggandeng media, komunitas, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas kepada masyarakat umum.


Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, dan mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.


Dengan sisa waktu pelaksanaan hingga 27 Juli 2025, Polres Pasuruan Kota akan terus melakukan operasi secara intensif di berbagai titik strategis di wilayah hukumnya.


Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan dan menciptakan jalan yang aman dan nyaman untuk semua.

Posting Komentar

0 Komentar