Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ringkus Komplotan Polisi Gadungan


Polresta Pasuruan – Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial F (47) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Y (50) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, serta S (51) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Rabu (3/9/2025).


Ketiganya diketahui merupakan DPO kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Lekok, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pemerasan terhadap keluarga korban dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian yang mampu mengurus pembebasan tahanan.


Kasus ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, ketika adik kandung pelapor, Saiful Arifin, bersama rekannya diamankan warga akibat melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Keduanya kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.


Selanjutnya, pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tiga tersangka mendatangi rumah keluarga korban di Dusun Aras Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Dengan diantar oleh seorang saksi bernama Rohman, mereka berpura-pura sebagai polisi dan menjanjikan bisa mengeluarkan Saiful Arifin dari tahanan.


Dalam aksinya, tersangka F mengaku memiliki jaringan di Jakarta dan bisa membantu pembebasan korban. Ia bahkan memanggil tersangka S dengan sebutan “Ndan” seolah-olah seorang perwira polisi. Sementara tersangka Y meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya pernah bebas dari kasus pembunuhan berkat bantuan F.


Para tersangka lalu meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat pembebasan Saiful Arifin, ditambah Rp1 juta untuk ongkos. Keluarga korban yang percaya akhirnya menyerahkan uang tersebut. Namun setelah ditunggu lebih dari seminggu, janji pembebasan tidak pernah terbukti.


Tidak berhenti di situ, para tersangka terus memeras korban dengan berbagai alasan. Pada 11 Agustus 2025, mereka kembali meminta uang Rp2 juta dan kunci kendaraan yang disita. Kemudian pada 18 Agustus 2025, mereka meminta tambahan Rp10 juta dengan dalih untuk biaya administrasi. Bahkan tersangka F sempat memutarkan voice note dan menunjukkan percakapan WhatsApp palsu guna memperkuat kebohongan mereka.


Puncaknya, pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka kembali meminta uang Rp7 juta, namun keluarga hanya mampu memberikan Rp5 juta. Hingga akhirnya korban menyadari telah ditipu dan mengalami kerugian total sebesar Rp38 juta.


Dari tangan para tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

• Amplop putih berisi uang tunai Rp5 juta

• Dompet berisi uang tunai Rp509 ribu

• 3 bilah senjata tajam

• 4 potong pakaian

• 1 unit sepeda motor

• 2 unit handphone

• 1 buah helm


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum atau kelompok yang mencederai kepercayaan masyarakat dengan berpura-pura sebagai Polisi.


“Ketiga tersangka telah kami amankan. Mereka terbukti melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi dan menjanjikan dapat mengurus pembebasan tahanan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.


Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dan penipuan, serta ancaman pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Kepolisian dan menjanjikan penyelesaian kasus dengan cara instan, terlebih dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.


Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap praktik kejahatan serupa yang merugikan banyak pihak.

Posting Komentar

0 Komentar