Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Komplotan Curanmor 16 TKP, Enam Tersangka Diamankan


Polresta Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah beraksi di sedikitnya 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Enam orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.


Adapun tersangka yang diamankan yakni:

1. IS (22), laki-laki, karyawan swasta, warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Terlibat dalam 3 TKP, di antaranya:

a. Pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam di Kecamatan Kejayan, Pasuruan (Juni 2025).

b. Penipuan/penggelapan Honda Vario merah di Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Pasuruan (Juni 2025).

c. Pencurian/percobaan pencurian Honda Beat di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Pasuruan (10 Juli 2025).

2. MN (43), laki-laki, petani, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

3. SA (38), laki-laki, wiraswasta, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan. Terlibat dalam 5 TKP, di antaranya:

a. Pencurian Honda Supra X di Kecamatan Gempol, Pasuruan (2003).

b. Pencurian di Kecamatan Rejoso, Pasuruan (2007).

c. Pencurian Honda Supra Fit di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo (2025).

d. Pencurian Honda Revo merah tanpa nopol di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo (27 Juli 2025).

e. Percobaan pencurian Yamaha Vega R-110 cc di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Pasuruan (27 Juli 2025).

4. USB (38), laki-laki, wiraswasta, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

5. TPS (35), laki-laki, karyawan swasta, warga Dusun Wonokaton, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Pasuruan. Terlibat dalam 3 TKP, di antaranya:

a. Pencurian Honda Vario putih di depan pertokoan, Jl. KH. Ali Mas’ud, Desa Pagerwojo, Sidoarjo.

b. Pencurian Honda Beat Street 2022 hitam di area parkir Klinik Garvita, Jl. Letjen R. Suprapto, Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan (18 Agustus 2025).

c. Pencurian Honda Beat 2017 hitam di depan Kantor Veteran, Jl. Dwi Sartika No.46, Kelurahan Bangilan, Kota Pasuruan (21 Agustus 2025).

6. AK (27), laki-laki, warga Kecamatan Grati, Terlibat dalam 3 TKP Curanmor


Dari hasil pengungkapan ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 10 potong pakaian tersangka

• 5 unit sepeda motor berbagai merk

• 6 lembar surat-surat kendaraan

• 4 buah kunci T

• 4 buah tas dan dompet

• 1 buah gembok

• 5 buah kunci motor asli

• 1 buah helm



Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim yang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya.


“Para pelaku ini merupakan komplotan yang sudah beraksi cukup lama dan berpindah-pindah TKP. Mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya, mulai dari eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” tegas Kapolres.


Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi para tersangka yakni dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Dalam beberapa kasus, mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir tanpa pengawasan.


Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, selalu menggunakan kunci ganda, dan memarkir di lokasi yang aman. 


“Apabila ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Kapolres.


Dengan keberhasilan ungkap kasus ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar