PASURUAN, Delapanam. Com Anggota Satreskrim Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan ditahan atas dugaan keterlibatan dalam sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada serangkaian laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang terbit antara 31 Agustus hingga 8 Oktober 2025.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan dan ditahan adalah, MS (39), warga Semambung, Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka MS menjadi pelaku utama yang terlibat dalam 9 TKP pencurian, seringkali beraksi bersama tersangka MH dan NR (DPO).
MH, warga Madurejo, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, terlibat dalam 3 TKP. M (36), warga Pancur, Lumbang, Kabupaten Pasuruan, terlibat dalam 1 TKP.
Polisi juga masih memburu dua DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu N (warga Lekok) dan H (warga Kejayan), yang berperan sebagai penadah barang curian.
Kasat Reskrim Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, para pelaku memiliki jam kerja antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari. Motif utama mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai kebiasaan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Mereka sebelum berangkat janjian untuk menggunakan sabu. Dampak dari sabu tersebut membuat mereka kuat beraksi sampai pagi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tes, ketiga pelaku yang ditangkap memang dinyatakan positif narkoba.
Salah satu sepeda motor curian dijual dengan harga Rp3.000.000, yang kemudian dibagi rata oleh pelaku.
Sebanyak sembilan TKP yang melibatkan tersangka MS didominasi lokasi parkir di terminal baru, tempat penginapan yang bebas dan homestay di jalan-jalan utama Kota Pasuruan (Jalan Sultan Agung, Terminal Pariwisata(Tegal Jagung), Karangketug, Ngemplakrejo, Sunan Ampel.Jenis sepeda motor yang dicuri mayoritas adalah Honda Vario dan Honda Beat.
Barang bukti yang diamankan antara lain, Empat Unit Sepeda Motor (sebagai sarana dan hasil kejahatan). Pakaian yang digunakan saat beraksi (dicocokkan dengan rekaman CCTV). Kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
Para tersangka, khususnya MS dan MH, diketahui merupakan residivis yang saling mengenal saat menjalani hukuman di lapas.
MS adalah residivis narkoba (2017) dan curanmor (2023), bebas pada Maret 2024. M adalah residivis yang tercatat sudah empat kali masuk hukuman dengan kasus serupa.
Saat dilakukan penangkapan, para tersangka berusaha melarikan diri ketika diperintahkan menunjukkan TKP, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
“Kami Polresta Pasuruan Kota, khususnya Satreskrim, tidak mentolerir terhadap kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum kami. Kami akan berikan tindakan tegas terhadap pelaku, khususnya terhadap curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas Choirul.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali didukung oleh Program 10.000 CCTV milik Polresta Pasuruan Kota. Dari sembilan TKP, enam di antaranya terekam jelas oleh CCTV, yang menjadi kunci identifikasi pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Choirul Mustofa mengimbau, masyarakat untuk melengkapi tempat parkir dengan CCTV, menggunakan kunci ganda, memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal.
(Andre/Abi)
0 Komentar