Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curanmor


Pasuruan, 16 Oktober 2025 — Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H., hari ini resmi merilis hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Pasuruan. Press release tersebut berlangsung di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.


Kegiatan ini merupakan bentuk nyata keberhasilan jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, yang juga didukung oleh program unggulan Kapolres Pasuruan Kota yakni pemasangan 10.000 CCTV di berbagai titik strategis.


Program 10.000 CCTV yang digagas sejak tahun 2024 oleh Kapolres Pasuruan Kota terbukti efektif membantu polisi dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas, termasuk curanmor.


Dalam kasus yang dirilis hari ini, penyidik berhasil menyita flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan hasil curian.


“Jejak digital dari rekaman CCTV membantu kami menelusuri pergerakan pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya. Ini membuktikan bahwa teknologi pengawasan adalah kunci dalam penegakan hukum modern,” ujar Iptu Choirul Mustofa dalam keterangannya kepada awak media.


Program ini juga selaras dengan visi Kapolres Pasuruan Kota untuk membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik, di mana warga dan pemilik usaha turut berperan aktif memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing.


Dalam press release tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap total 13 TKP yang melibatkan tiga tersangka utama, yaitu MS (39), MH (27), dan M (36), serta dua orang yang masih berstatus DPO.


Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi, seperti terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga.


"Terduga pelaku dapat disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) sampai dengan 9 (sembilan) tahun penjara." Pungkas Kasat Reskrim.


Berkat dukungan jaringan CCTV publik dan privat, tim Unit Resmob berhasil memetakan pola kejahatan dan mengidentifikasi kendaraan hasil curian.


Selain itu, sejumlah barang bukti seperti STNK, BPKB, kunci T, helm, jaket, serta beberapa unit sepeda motor turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.


Dengan keamanan yang terjaga, aktivitas ekonomi masyarakat dan sektor pertanian dapat berjalan lancar tanpa gangguan kriminalitas.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini secara cepat dan profesional.


Ia menegaskan bahwa program 10.000 CCTV akan terus diperluas agar seluruh kawasan rawan kejahatan dapat terpantau secara real-time.


“Program ini juga dapat digunakan untuk memetakan titik rawan kriminalitas. Dengan begitu, pencegahan kejahatan bisa dilakukan secara cepat dan terukur,” ujar Kapolres.


Polres Pasuruan Kota berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar