Aparat Penegak Hukum Harus Menindak Tegas Terkait Kebakaran di Kampung Kuripan


BANDAR LAMPUNG-Pengacara Raynaldy Pratama, S.H tegaskan Aparat Penegak Hukum harus melakukan tindakan tegas terkait pembakaran yang diduga dilakukan Organisasi Masyarakat (ORMAS) tanpa pandang bulu.

"Ray menyampaikan penegak hukum harus tegas dalam menindak lanjuti pembakaran rumah yang diduga dilakukan oknum organisasi masyarakat (Ormas)" ucapnya di Bandar Lampung pada Rabu(25/10/2023)

"Jelas nya "sering terjadi anarkisme atau kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas) dan memunculkan perdebatan dan usulan untuk membubarkan ormas yang melakukan tindakan anarkisme atau melanggar hukum, dan merugikan ormas lain karna ada beberapa ormas yang memang betul melakukan fungsi kontrol jadi ikut tercemar nama nya hanya karna ada nya oknum ormas lain yang melakukan tindakan sewenang wenang atau premanisme, jika bertindak sewenang wenang dapat menimbulkan pencabutan serta pelanggaran dalam hak asasi yang telah di tanggung konstitusi" Jelasnya"

Perbuatan anarkisme yang diduga dilakukan oleh oknum ormas, seperti yang terjadi beberapa hari lalu di Dusun Jatisari, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, dengan melakukan pembakaran salah satu rumah warga yang di diduga dilakukan oleh oknum salah satu ormas, dari hal tersebut selaku penegak hukum harus menangkap para pelaku nya dan mengusut tindakan tersebut sampai akar akar nya atau dengan tuntas agar nama baik ormas lain yang melaksanakan fungsi nya dengan benar bisa kembali menjadi baik dan tak tercoreng" sebutnya"

"Menurutnya, kejadian pengerusakan atau anarkisme, semacam itu sering terjadi dan berulang ulang di lakukan oleh segelintir oknum ormas, dalam hal tersebut tidak lah benar dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan anarkisme" jelasnya"

Ray menambahkan, konstitusi tidak hanya menjamin hak untuk bersatu atau berkumpul sesuai Pasal 28 E ayat 3, tetapi juga memberi kewenangan negara bagi Aparat Penegak Hujum, untuk menindak ormas yang mengancam keutuhan negara atau merusak ajaran bangsa.

"Dari kejadian tersebut yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum dari  salah satu ormas, selaku Penasehat Hukum dari kantor DAKHI LAW FIRM  mengharapkan terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) hal tersebut di tindak dengan tegas, agar tidak terulang lagi kejadian tersebut"ucap Raynaldy Pratama, S.H (*)

Posting Komentar

0 Komentar