Salah Satu SPBU di Jombang Kurang Tertib Mengenai SOP Penjualan Kepada Para Konsumen


Jombang – Fenomena penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina oleh masyarakat dengan harapan ingin mendapatkan untung bukan hal baru di Indonesia.


Hampir di setiap wilayah, khususnya di Kabupaten Jombang sering kita jumpai penjual bensin eceran. Namun, kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina ini sebenarnya dilarang.


Menurutnya, dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.


“Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal,” urai Arya


Disebutkan pula, UU migas No 22 tersebut mengatur operator migas. Sehingga, siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.


Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran kementrian energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia.


Berdasarkan ketentuan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir minyak dan gas bumi dan pasal 2 peraturan menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan bahan bakar minyak bahwa penyalur melaksanakan penyaluran kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak sebagai bahan bakar (tidak untuk disalurkan/dijual) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :


Badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum (BU/PIUNU) yang melakukan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, baik penyalur ritail (SPBU atau SPBN), penyalur industri (Agen), maupun bentuk penyalur lain, agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh penyalur, dimana sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, penyalur hanya dapat melakukan penyaluran bahan bakar minyak kepada pengguna langsung (pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak untuk bahan bakar (bukan untuk dijual kembali)


a. Penyalur ritail (SPBU) hanya dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengecer.


b. Penyalur tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak atau menjual bahan bakar minyak kepada BU/PiUNU.


Sesuai ketentuan Kementerian ESDM terlampir, seluruh produk dari SPBU tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.


Namun dalam pantauan rekan-rekan media pada tanggal 12/12/203 sore hari SPBU 5461414 Bandung Kabupaten Jombang, masih kedapatan pihak SPBU Melakukan menjual atau melayani BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar kepada pengecer dengan Menggunakan Tonk.


Saat tim rekan rekan media melintas didepan SPBU kebetulan kedapatan ada customer isi BBM jenis bio solar menggunakan tonk.


Lanjutnya tim rekan rekan media menanyakan apakah ada surat rekom nya. Kemudian Mia Meliana selaku operator mengatakan bahwa surat rekomnya ada di kantor.


"Ada kok surat rekomnya di kantor" ujarnya Mia Meliana.


Anehnya lagi ada seorang oknum yang mengaku penjaga keamanan SPBU tsb, ikut melayani pembelian BBM namun pakainya sangatlah tidak pantas disebut keamanan dia memakai kaos, sandal jepit, awak mediapun mengira orang tsb hanya pembeli.


Bahkan bukan cuma bio solar, pertalite pun di jual kepada motor yang sudah di modivikasi dengan di tap di daerah SPBU tsb, dan para pelaku mengaku ada potongan per motorNya.


"Saya beli di SPBU bandung pak, dan setiap seratus ribunya di potong seribu oleh operatornya" ujarnya pelaku.


Selaku oknum operator apakah pantas memotong pembelian pertalite jika dia tidak tahu kalau pembeli itu pemain?.


Saat di tanyakan apakah ada pengawasan nya dimana, lalu oknum operator menjawab ada di kantor


Setelah berkonfirmasi dan menanyakan surat Rekomnya sama pengawas SPBU 5461414 yang bernama Moh. Rofi'i beliau tidak dapat menunjukkan surat rekom tsb.


(FJR)

Posting Komentar

0 Komentar