Minggu Kasih, Masyarakat Tanyakan Aturan Berlalulintas ketika Berpakaian Adat Bali


Bali-Polda Bali tetap konsisten menggelar kegiatan Minggu Kasih. Minggu Kasih menjadi salah satu program quick wins unggulan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam mewujudkan Polri yang Presisi.


Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si. hadir untuk membuka acara program Minggu Kasih di Banjar Siku dan Banjar Kacang, Kamasan, Klungkung, Minggu (24/3/2024).


Dalam kegiatan tersebut, hadir

Dirbinmas Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali, Kayanma Polda Bali, Kapolres Klungkung, Pj. Gubernur Bali diwakili Asisten Gubernur Bali, Bupati Badung, Bupati Klungkung, Ketua MDA Provinsi Bali, Jro Bendesa Agung Klungkung dan MDA Kabupaten Klungkung.


Mengawali kegiatan tersebut, Kapolda Bali menjelaskan bahwa Polda Bali melalui Program Minggu Kasih ini berharap dapat menampung keluhan dan masukan dari masyarakat untuk nantinya akan dicarikan solusi yang baik.


 ”Program ini menjadi salah satu wadah Polri dalam menerima masukan dan keluhan pada permasalahan yang terjadi di masyarakat, untuk nanti kami dapat carikan solusi yang benar,” kata Kapolda.


Program Minggu Kasih sendiri merupakan salah satu program Polri dalam mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menampung keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Selain itu juga, pada minggu kasih diharapkan terbangunnya komunikasi informasi dua arah dengan tujuan untuk dapat menjaga kamtibmas yang kondusif, dan dengan informasi maupun permasalahan yang diperoleh pada lingkungan masyarakat untuk dicarikan solusi.


Dalam kegiatan Minggu Kasih ini, salah satu warga menanyakan tentang penerapan tertib berlalulintas ketika masyarakat Bali melaksanakan upacara agama.


"Untuk masyarakat Bali ketika ada upacara agama kebanyakan memakai udeng dan tidak memakai helm. apakah itu melanggar lalu lintas dan apakah ada solusinya?," tanya salah satu warga.


Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi Kapolda dengan menyampaikan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan bahwa setiap pengandara sepeda motor wajib memakai helm tanpa terkecuali, jadi dalam aturan tidak diperbolehkan.


"Mari tertib dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," pesan Kapolda Bali. (*)

Posting Komentar

0 Komentar