Jepara, Pada hari Rabu, 29 Mei 2024 – Pengukuhan perpanjangan petinggi/kepala desa di Pendopo Kabupaten Jepara, yang dilaksanakan dalam rangka perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, diwarnai insiden pelecehan terhadap seorang profesi wartawan. Kejadian tersebut melibatkan seorang oknum petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Menurut saksi mata, insiden terjadi saat wartawan dari media online lokal sedang meliput acara pengukuhan perpanjangan tersebut. Oknum petinggi yang berinisial S diduga meludahi wartawan tersebut dan mengucapkan kata-kata tidak pantas dengan menyebut, "wartawan tai".
Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari rekan-rekan jurnalis dan petinggi/kades yang hadir di pendopo. Para wartawan yang berada di lokasi melihat insiden mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut agar oknum S inisial diberikan sanksi tegas atas perilakunya yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
Pihak korban dari wartawan media Investigasimabes.com Badi telah medapatkan tindakan pelecehan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan petinggi/kades lebak S inisial yang melecehkan profesi wartawan terkait insiden ini, dan berjanji akan melakukan pelaporan adaun kepihak yang berwajib untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mengambil tindakan yang sesuai. Badi wartawan korban insiden pelecehan ditempat orang banyak yang di rasakan menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan pelecehan profesi kami, apalagi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Kami akan melaporkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pelecehan tidak bisa dibiarkan dan harus diberi sanksi tegas,” ujar Badi.
Sementara itu, rekan - rekan media online Jepara yang bergabung wadah ALMIJ menyesalkan kejadian ini dan menyatakan akan segera melakukan adaun pelaporan terhadap oknum petinggi/kades S inisial yang bersangkutan ke berwajib. " Ketua ALMIJ Edi Prasadja sangat menyesalkan insiden ini dan berkomitmen untuk menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan media. Kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak," kata Ketua ALMIJ Edi Prasadja.
Organisasi wartawan di Jepara juga mengutuk keras tindakan pelecehan ini dan meminta perlindungan serta keadilan bagi rekan mereka. "Kami menuntut adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan," tegas Ketua Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara ( ALMIJ) Jepara, Edi Prasadja.
Kejadian ini menambah daftar panjang insiden kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis di Indonesia. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih menghargai peran penting media dalam demokrasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika serta penghormatan terhadap profesi wartawan. (*)
0 Komentar