Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Sabu-Sabu


Pasuruan - Delapanam.Com Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.


Berawal dari Penangkapan MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya di Desa. Watestani Kecamatan. Nguling Kabupaten Pasuruan. Pada Rabu (24/04/2024) sekitar jam 17.30 Wib.



Dari Pengakuan MA, Anggota(Satresnarkoba)kemudian melakukan pengembangan Alhasil hingga menemukan tiga pelaku lainnya.



“Awalnya kami tangkap MA, hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andri Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat pers Rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).


Dari Hasil penangkapan keempat tersangka itu, Anggota(Satresnarkoba)menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram dari 4 tersangka,Berinisia(MA)14,13 Gram,IA 6,5 Gram (S)1,9 Gram & (AN)15,81 Gram Serta

Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna hitam dengan Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.



“Para pelaku ini merupakan Bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu yang sering beroperasi di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuhnya.



Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.


(Ndre)

Posting Komentar

0 Komentar