Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Dan Racing Hasil Operasi Lilin Semeru 2023 Polrestabes Surabaya


Surabaya - Satpas Kolombo Polrestabes Surabaya melaksanakan Perscon (Pers Conference) pemusnahan knalpot brong hasil penindakan pelanggaran Lalu Lintas (Lantas), oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya beserta jajarannya, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau INCRAHT, pada hari Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, dan bertempat di halaman kantor Satpas SIM Kolombo Satlantas Polrestabes Surabaya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2064 knalpot brong.


Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut dalam pantauan jurnalis pada saat Perscon (Pers Conference), dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Arif Abdul Rahman, S.H,.S.I.K,.M.Si dan didampingi oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh, Kasatpol PP Kota Surabaya M. Fisher beserta Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung. 


Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi (Cipkon) Operasi Lilin Semeru 2023, agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat bagi saudara umat Nasrani yang sedang merayakan Hari Raya Natal 2023 dan para warga masyarakat yang akan merayakan hari pergantian akhir tahun 2023. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang acap kali melanggar ketentuan standart kebisingan, karena hal tersebut diatur dalam UU Lalu Lintas (Lantas) tahun 2009.


Seperti yang disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Arif Abdul Rahman, S.H,.S.I.K,.M.Si dalam mengawali kegiatan acara Perscon (Pers Conference)  pemusnahan barang bukti knalpot brong dan sosialisasi penyekatan malam pergantian tahun di malam tanggal 31 Desember 2023 esok hari, menuturkan, "pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa kendaraan Roda Dua (R.2) yang sudah disita sampai puluhan bahkan ratusan yang belum sempat dilepaskan knalpotnya karena masih menunggu pemiliknya untuk hadir dan sebagian sudah ada juga yang dilepaskan knalpotnya, "tuturnya.


Knalpot brong ini adalah sebagai Fenomena sosial yang sering melanggar aturan yang berlaku karena menyalahi spesifikasi yang tidak sesuai maka terjadilah pelanggaran disitu, yakni Undang Undang Lalu Lintas angkutan Jalan dan terdapat pelanggaran fungsi ambang batas suara, selain merupakan pelanggaran hal demikian tersebut juga meresahkan warga masyarakat dan menimbulkan banyak persoalan dengan contoh kasus beberapa hari yang lalu terdapat sekelompok remaja yang sempat dipersekusi dan nyaris hampir dipukuli karena memblayer atau memainkan gasnya dengan suara knalpot yang teramat sangat bising dan menganggu kenyamanan sampai membuat ketersinggungan orang lain, dan masih banyak lagi contoh kasus terkait knalpot brong ini, "ujar sang Kasat Lantas Polrestabes Surabaya tersebut.


Menambahkan pada saat itu sang Kasat Lantas Polrestabes Surabaya berujar, "oleh karena itu dimomentum penutup akhir tahun ini pihak merasa berterima kasih kepada para warga masyarakat Kota Surabaya yang sudah taat dan tertib untuk mematuhi aturan yang berlaku dan yang sudah menghimbau kerabat, sanak keluarga dan rekan rekannya untuk tidak menggunakan knalpot brong, knalpot racing dan knalpot yang tidak standart dan sengaja dibuat untuk menimbulkan suara yang lebih besar, entah itu dipakai dan digunakan agar kendaraannya dapat bisa dipakai ngebut atau bisa merasa jika kendaraannya dapat lebih enak lagi tarikannya namun menimbulkan ambang batas suara yang sangat menggangu, "ujarnya.


Sampai pada pamungkas akhir penjelasannya, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Arif Abdul Rahman, S.H,.S.I.K,.M.Si mengungkapkan, "untuk menolak knalpot brong di Kota Surabaya tercinta ini dengan membutuhkan komitmen bersama sama dengan harapan akan membuat dan menyepakati untuk ratusan bahkan ribuan knalpot brong atau racing itu akan dibuatkan tugu atau monumen seni dari bahan knalpot itu sendiri dengan bermaksud dan bertujuan agar warga masyarakat Surabaya mengingat untuk menolak knalpot brong di Kota Surabaya tercinta ini, dan mudah mudahan di awal tahun depan proses ini bisa dapat terselesaikan dalam waktu satu sampai dua bulan dan Insyaallah bisa disepakati untuk diresmikan oleh bapak walikota dan bapak Kapolrestabes Kota Surabaya untuk ditempatkan di tempat yang memang dapat dilihat bersama warga masyarakat Kota Surabaya, "pungkas sang punggawanya Lantas Polrestabes Surabaya ini.


(Bodong)

Posting Komentar

0 Komentar